DPRD Cimahi: Kota Ini Layak Diperluas, tapi Harus Ikuti Aturan

Satria
0
Ketua DPRD Kota Cimahi Sebut Cimahi Kayak Ada Penambahan Wilayah



CIMAHI, SURAT KABAR - Wacana perluasan wilayah Kota Cimahi mulai mencuat, dengan argumen utama bahwa kota ini layak mendapat tambahan wilayah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 


Namun, prosesnya harus melalui tahapan resmi dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum direalisasikan.  


Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menegaskan bahwa ini adalah kali pertama Cimahi merencanakan penambahan wilayah. Sebelumnya, perubahan yang terjadi hanya terkait status Cimahi menjadi kota otonom pada 2001.  


"Itulah yang dikelola sampai saat ini. Ketika ada rencana itu, tentu tahapan harus dilalui," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (6/3/2025).  


Wahyu menegaskan, wacana ini tidak bisa serta-merta diwujudkan karena harus menunggu kebijakan dari pemerintah provinsi dan pusat. 


Selain itu, diperlukan kajian mendalam terkait dampak terhadap ekonomi, sosial, budaya, serta keamanan.  


"Cimahi memang layak untuk ada penambahan wilayah dari mana pun daerah di sekitarnya, tetapi tetap harus mengikuti kebijakan yang ada," tegasnya.  


Menurut Wahyu, jika kebijakan perluasan wilayah ini diputuskan oleh pihak berwenang, maka Pemerintah Kota Cimahi hanya tinggal menjalankan aturan yang telah ditetapkan. 


Ia juga mengungkapkan bahwa wacana ini telah sampai ke Gubernur Jawa Barat, sehingga koordinasi dengan daerah sekitar harus segera dilakukan.  


"Prinsipnya, jika penambahan wilayah ini dapat memudahkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka itu akan menjadi keputusan yang baik," tambahnya.  


Namun, jika hasil kajian menunjukkan dampak negatif, maka perluasan wilayah harus dikaji ulang. Wahyu menegaskan bahwa kebijakan apa pun harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.  


"Intinya, penambahan wilayah atau kebijakan apa pun harus bertujuan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan," katanya.  


Sementara itu, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung, Farhan, terkait wacana ini. 


Menurutnya, proses ini tidak bisa instan dan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.  


"Proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang dan harus mengikuti aturan yang ada agar tidak melanggar undang-undang," jelasnya.  


Ia juga menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut perlu dilakukan dengan DPRD Cimahi hingga DPR RI. Untuk wacana perluasan ke wilayah Margaasih, diskusi akan dilakukan di tingkat provinsi.  


"Pada prinsipnya, kepala daerah setuju, tetapi proses ini harus dibahas lebih lanjut di tingkat provinsi," katanya.  


Wakil Wali Kota Cimahi, Adithia Yudhistira, menyebut gagasan ini mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat, yang ingin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Jabar.  


"Ini bukan semata untuk kepentingan Cimahi, tetapi untuk kepentingan bersama, khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah Cekungan Bandung," jelasnya.  


Ia menambahkan, persoalan klasik di Cekungan Bandung, seperti kemacetan, banjir, dan pengelolaan sampah, membutuhkan koordinasi yang lebih baik antara daerah.  


"Warga di Bandung Raya sudah lelah dengan permasalahan klasik seperti kemacetan, banjir, dan sampah yang terus terjadi," ujarnya.  


Menurutnya, jika ada perubahan batas wilayah, koordinasi antar-kota dan kabupaten di Cekungan Bandung bisa lebih efektif dalam mengatasi permasalahan tersebut.  


"Dengan adanya perubahan batas wilayah, koordinasi antara kota dan kabupaten di Cekungan Bandung akan lebih efektif dalam mengatasi persoalan-persoalan tersebut," tandasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)