CIMAHI, SURAT KABAR – Para pedagang Pasar Cimindi Kota Cimahi dirundung kecemasan akibat tabungan mereka di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana Cimindi yang tak kunjung bisa dicairkan.
Hal ini terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional bank tersebut pada Senin (16/12/2024).
Ketua Paguyuban Pasar Cimindi sekaligus Ketua Koperasi Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima, Asep Rohendi, yang akrab disapa Jefri, menyebutkan bahwa nasabah sudah tidak bisa menarik uang sejak tahun lalu.
“Alasannya tetap sama, karena dari OJK. Bukan berarti tidak mau mengganti, tetapi dengan status ini, nasabah jadi tidak bisa menarik uang,” ungkap Jefri saat ditemui di Pasar Cimindi, Rabu (18/12/2024).
Menurut Jefri, pihak BPR Kencana Cimindi menyatakan kredit macet sebagai penyebab utama.
"Katanya ada pinjaman dari nasabah yang jaminannya hanya berupa sertifikasi. Jadi, tidak bisa dicairkan karena bukan barang berharga,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, tabungan nasabah Pasar Cimindi yang tertahan mencapai lebih dari Rp500 juta. Bahkan, ada nasabah dengan tabungan terbesar senilai Rp80 juta.
“OJK sempat survei ke BPR, tapi tetap saja beroperasi, dan nasabah hanya digantung seperti ini,” keluhnya.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai pengembalian dana. Jefri menyarankan pedagang untuk beralih menabung di koperasi, yang pengelolaannya dianggap lebih transparan.
Sementara itu, Wakil Ketua Paguyuban Pasar Cimindi, Wahyu Yuhana, mengatakan bahwa pihaknya sudah mencoba meminta bantuan pemerintah. Namun, langkah tersebut belum membuahkan solusi konkret.
“Pedagang hanya ingin tabungan mereka cair. Kalau harus memakai pengacara, itu dikembalikan lagi ke masing-masing pedagang, karena ada yang keberatan,” ujar Wahyu.
Salah satu nasabah, Edi (51), yang merupakan pedagang sembako, mengaku kesulitan karena tabungannya digunakan sebagai modal usaha.
“Anak mau sekolah, kuliah, semua terhambat karena harus mencari dana dari luar. Tabungan saya sekitar Rp40 juta, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” tuturnya.
Nasabah lainnya, Hartini (52), menyimpan tabungan terbesar senilai Rp80 juta.
“Semua tabungan ini dari keluarga. Seharusnya untuk belanja THR, tapi uangnya tidak bisa diambil,” katanya.
Andre, salah satu pegawai BPR Kencana Cimindi, menyebutkan bahwa kasus ini telah ditangani oleh LPS. Proses pengembalian dana nasabah diperkirakan memakan waktu 90 hari kerja.
“Seluruh nasabah BPR di Bandung Raya, termasuk BPR Kencana Cimindi, akan dipegang oleh LPS. Dana nasabah akan dikembalikan secara bertahap,” ujarnya.
Staff LPS Cimindi, Syifa, menambahkan bahwa pencairan dana akan dilakukan setelah data BPR masuk ke sistem LPS.
“Nasabah perlu menyiapkan buku tabungan BPR dan KTP. Informasi lebih lanjut bisa dicek di website www.lps.go.id,” jelasnya.
Para nasabah kini hanya berharap agar uang mereka, yang sebagian besar disimpan untuk tujuan penting seperti pendidikan dan ibadah, bisa segera kembali.