PMI Asal Cimahi, Selamat dari Sindikat Kerja Ilegal di Myanmar

Redaksi
0
Riyan Setiaputra, PMI Cimahi yang berhasil dipulangkan dari Myanmar
Riyan Setiaputra (30) saat Kembali di Rumah Bersama Keluarga usai Terjebak di Myanmar


CIMAHI, SURAT KABAR – Perjuangan Riyan Setiaputra (30), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cimahi, untuk kembali ke tanah air akhirnya membuahkan hasil setelah ia terjebak dalam sindikat kerja ilegal di Myanmar. 


Riyan menjadi bagian dari puluhan PMI yang berhasil dipulangkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat pada Jumat, 29 November 2024.  


Riyan dan sembilan PMI lainnya dari Jawa Barat tiba di Indonesia menggunakan maskapai AirAsia pukul 22.10 WIB. Kepulangannya membawa harapan baru bagi PMI yang masih tertahan di negara konflik tersebut.  


"Kami menerima 107 pengaduan sepanjang 2024, dan sejauh ini 44 orang sudah berhasil pulang," ujar Neng Wepi, Kepala Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus BP3MI Jawa Barat, saat ditemui di kediaman Riyan di Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (5/12/2024).  


Neng menjelaskan bahwa Riyan menjadi korban penipuan pekerjaan oleh sahabat dekatnya sendiri, yang menjanjikan pekerjaan mudah namun justru menjeratnya dalam pekerjaan ilegal oleh sindikat non-prosedural.  


Proses pemulangan Riyan dilakukan melalui koordinasi intensif antara BP3MI, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan perwakilan Indonesia di Myanmar. 


"Meskipun kondisi di Myanmar masih konflik, kami terus berupaya mempercepat pemulangan PMI melalui koordinasi erat dengan Kemlu," tambah Neng.  


Saat ini, BP3MI Jawa Barat masih memantau 14 kasus serupa, di mana 10 orang telah dipulangkan dan 4 lainnya masih tertahan. 


Namun, data dari KBRI dan Kemlu menyebutkan ada sekitar 3.000 WNI yang masih berada di Myanmar.  


"Jumlah yang berhasil kami pulangkan masih kecil karena tidak semua korban melapor," kata Neng. Ia juga menegaskan bahwa BP3MI aktif memanfaatkan laporan dari media sosial dan help desk untuk menangani kasus tanpa harus menunggu pengaduan resmi.  


Neng mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri tanpa visa dan perjanjian resmi. "Bekerja di luar negeri harus melalui prosedur resmi pemerintah. Jangan mudah tergoda tawaran di media sosial tanpa verifikasi dari instansi resmi," tegasnya.  


Ia juga menyoroti tantangan dalam menangani kasus PMI non-prosedural yang sering kali minim dokumen pendukung dan kronologi yang jelas. "Sebagian besar korban hanya menyebut calo sebagai pemberangkat, membuat proses penyelesaian menjadi sulit," ungkapnya.  


Sepanjang 2023, BP3MI Jawa Barat menangani 1.103 kasus PMI, dengan 80% di antaranya berangkat secara prosedural. 


Pemerintah pusat melalui Kementerian PPMI berkomitmen membuka lebih banyak peluang kerja resmi bagi WNI untuk mencegah keberangkatan ilegal. "Kita semua harus tetap waspada dan mengikuti prosedur yang benar," pungkas Neng.

Baca Juga

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)