CIMAHI, SURAT KABAR – Satlantas Polres Cimahi mengamankan dua kendaraan roda empat yang viral karena penyalahgunaan plat nomor kendaraan. Kendaraan yang terlibat adalah Toyota Fortuner 2023 warna putih dan Mercedes-Benz warna biru.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa plat nomor tersebut terdaftar di Samsat dengan identitas pemilik atas nama Muhammad Fajar.
“Berdasarkan pengakuan Muhammad Fajar, pada 1 Desember 2024 ia dalam perjalanan dari Bekasi menuju BSD untuk mengikuti kontes otomotif. Saat perjalanan, plat nomor belakang mobil Mercedes-Benz jatuh, sehingga plat nomor Fortuner dipasang di Mercedes-Benz,” ungkap Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa (3/12/2024).
Fajar mengaku melakukan tindakan tersebut untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, plat nomor D 777 SAH sesuai dengan STNK. Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor B 8699 CW juga memiliki surat-surat lengkap. Namun, Fortuner tersebut tidak memasang plat nomor depan saat diperiksa.
“Kami telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan serta menilang Mercedes-Benz tersebut karena menggunakan plat nomor yang tidak sesuai. Sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, plat nomor adalah identitas kendaraan yang tidak boleh dipertukarkan,” jelas Tri Suhartanto.
Muhammad Fajar menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan Polres Cimahi atas insiden tersebut.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan kepolisian. Kronologinya, saat mengejar waktu untuk acara kontes, plat Mercedes-Benz terjatuh. Karena mobil Fortuner berwarna mencolok, saya pindahkan platnya ke Mercedes-Benz. Saya tidak menyangka hal ini menjadi viral dan dikira mobil bodong," jelas Fajar.
Ia berjanji menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar lebih bijak dalam bertindak di masa depan.