CIMAHI, SURAT KABAR – Tiga tersangka pengedar uang palsu berhasil diamankan oleh Polres Cimahi setelah terbukti melancarkan aksinya di wilayah Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berinisial G, D, dan A memproduksi ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu menggunakan peralatan sederhana.
"Para tersangka ini mencetak uang palsu dengan laptop dan printer untuk meniru pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar Tri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi, Jumat, 22 November 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 103 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu seri 2016, 391 lembar pecahan Rp100 ribu emisi 2022, 238 lembar pecahan Rp50 ribu emisi 2016, dan 365 lembar pecahan Rp50 ribu emisi 2022.
Tri juga menjelaskan bahwa para tersangka menjual uang palsu dengan skema "4 banding 1", di mana uang palsu senilai Rp4 juta dijual hanya dengan Rp1 juta uang asli.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 Jo 26 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas serupa.