CIMAHI, SURAT KABAR - Satgas Asta Cipta Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku penyelewengan penjualan pupuk subsidi serta satu pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kasus penyelewengan ini sangat merugikan petani yang berada di wilayah hukum Polres Cimahi, karena mereka sangat membutuhkan pupuk subsidi untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintah.
Namun, ada oknum masyarakat yang menjual pupuk subsidi tanpa hak.
“Jumlah pupuk yang disita sebanyak 1,4 ton jenis NPK dan 4,784 ton pupuk subsidi merk Urea. Barang bukti lainnya berupa timbangan elektronik dan kantong plastik,” ujar Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (13/11/2024).
Tri menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah membeli pupuk subsidi, lalu menjualnya kembali dengan harga yang sangat tinggi.
“Penjualan pupuk subsidi sudah ada penunjukannya, orang-orangnya, dan harga eceran tertingginya (HET). Namun para pelaku menjualnya dengan harga tinggi, sehingga merugikan petani,” katanya.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa para pelaku, yang berprofesi sebagai penjual pulsa dan pakaian, bukanlah penjual pupuk yang sah.
"Mereka tidak punya hak untuk menjual pupuk, karena pupuk subsidi seharusnya dijual melalui kelompok tani yang terdaftar di Dinas Pertanian,” tegasnya.
Polres Cimahi masih menyelidiki asal-usul pupuk bersubsidi yang didapatkan oleh para pelaku.
Dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi, Polres Cimahi berhasil menangkap satu pelaku dengan barang bukti 24 jeriken Pertalite berkapasitas 720 liter dan dua jeriken solar berkapasitas 60 liter.
Modus pelaku adalah membeli Pertalite di SPBU, menyedotnya secara manual dari tangki kendaraan yang dimodifikasi, dan kemudian menampungnya dalam jeriken untuk dijual kembali.
“Pelaku membeli BBM, lalu mengeluarkannya secara manual menggunakan selang, dan terus-menerus mengulang proses ini,” jelas Tri.
Para pelaku penyelewengan pupuk dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UUD RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Di tempat yang sama, Kepala Dispangtan Cimahi, Tita Maryam, menjelaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi sudah diatur dengan tertib.
"Petani yang menebus pupuk subsidi harus menggunakan KTP, dan data petani tersebut sudah tercatat dalam aplikasi E-Bubers,” terangnya.