Perusakan APK Paslon Nomor 1 Masih Belum Terungkap, Bawaslu Cimahi Terus Kumpulkan Bukti

Redaksi
0
Perusakan APK Paslon 1 Cimahi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cimahi, Zaenal Ginan saat Ditemui di Kantornya


CIMAHI, SURAT KABAR — Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Nomor Urut 1 hingga kini masih belum menemukan titik terang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi terus melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti-bukti terkait insiden ini. 

Namun, hingga saat ini, pelaku perusakan belum berhasil diidentifikasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cimahi, Zaenal Ginan, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Diskominfo Kota Cimahi dan Satpol PP Damkar, untuk mendapatkan akses CCTV.

Namun, bukti visual yang diperoleh masih belum cukup jelas untuk mengidentifikasi pelaku.

"Sampai sejauh ini, kami belum berhasil menemukan siapa pelakunya. Kalau misalnya masuk dalam kategori pelanggaran, ini adalah pidana pemilu karena perusakan APK," ujar Zaenal saat ditemui di kantornya, Jumat (8/11/24).

Zaenal menjelaskan bahwa meskipun kasus ini berpotensi masuk dalam pelanggaran pemilu berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, proses penindakannya masih terhambat oleh kurangnya bukti konkret. Salah satu syarat formil yang harus dipenuhi adalah kejelasan identitas pelaku.

"Syarat formil itu berbicara tentang siapa terlapornya. Sementara, rekaman CCTV yang kami dapatkan tidak jelas menggambarkan pelaku karena mereka menggunakan masker. Plat nomor kendaraan pun tidak terekam dengan jelas," ungkapnya.

Meski begitu, Zaenal memastikan bahwa Bawaslu Cimahi tidak akan menyerah dalam mencari bukti lebih lanjut. Mereka telah meminta akses tambahan CCTV dari pihak Diskominfo, meskipun hingga saat ini belum ada petunjuk yang lebih jelas.

"Kami masih terus menelusuri. Barangkali ada CCTV lain yang bisa membantu. Kami sudah meminta aksesnya, tapi sayangnya belum menemukan bukti yang lebih terarah," lanjutnya.

Zaenal juga menambahkan bahwa untuk dapat melanjutkan proses ke tahap penegakan hukum (Gakum), diperlukan registrasi awal. Namun, registrasi ini membutuhkan adanya terlapor yang jelas, yang hingga kini belum bisa diidentifikasi.

"Kami sudah melakukan penelusuran semaksimal mungkin untuk mencari bukti yang lebih kuat. Saat ini masih dalam proses, dan kami dibatasi waktu 7 hari sejak ditetapkannya informasi awal," jelasnya.

Koordinasi dengan dinas terkait terus dilakukan untuk memastikan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Bawaslu berharap ada solusi yang segera ditemukan agar kejadian perusakan APK ini bisa ditindaklanjuti dengan lebih tegas.

Baca Juga

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)