CIMAHI, SURAT KABAR – Menjelang pemungutan suara pada Pilkada 2024, Pemerintah Kota Cimahi mengumumkan penundaan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga proses Pilkada selesai.
Hal ini dilakukan sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang penyaluran bansos selama masa tenang pemilu.
Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menjelaskan bahwa penundaan ini berlaku khusus untuk bantuan sosial yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.
“Kami mengikuti instruksi dari Kemendagri dan menghentikan sementara pembagian bansos hingga pemungutan suara selesai.
Penundaan ini berlaku hingga tanggal 27 November 2024,” ujar Dicky saat ditemui di Cimahi pada Jumat, 21 November 2024.
Bantuan sosial yang dihentikan sementara antara lain adalah distribusi beras sejahtera daerah (Rastrada) untuk keluarga prasejahtera, termasuk warga lanjut usia, miskin, dan kelompok rentan lainnya.
“Bantuan beras Rastrada akan ditunda sementara. Program SiBesti (Siapkan Beras untuk Masyarakat Kota Cimahi), yang biasanya dilaksanakan pada Kamis pekan terakhir setiap bulan, juga akan disesuaikan.
Kami mempertimbangkan untuk menjadwalkan ulang program ini pada tanggal 28 November, sehari setelah pemungutan suara,” tambahnya.
Namun, Dicky menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial bagi korban bencana alam akan tetap dilaksanakan sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan oleh pemerintah.
“Masyarakat yang terdampak bencana alam masih akan menerima bantuan, namun sifatnya akan lebih individual dan berdasarkan kebutuhan,” jelasnya.
Pj Wali Kota Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk memahami kebijakan ini demi kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Penyaluran bansos akan dilanjutkan setelah pemungutan suara selesai.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan menyesuaikan dengan situasi yang ada. Informasi lebih lanjut juga sudah disampaikan melalui kelurahan masing-masing,” pungkasnya.