CIMAHI, SURAT KABAR – Bawaslu Kota Cimahi telah melantik 239 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Kecamatan Cimahi Utara pada Minggu (03/11/2024). Pelantikan ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan pengawasan ketat pada Pilkada 2024, di mana PTPS akan berperan sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat TPS.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM) Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin, menegaskan pentingnya peran PTPS dalam memastikan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yasin menyampaikan tiga poin utama yang harus dipatuhi oleh anggota PTPS, yaitu keberanian, ketegasan, dan pemahaman terhadap regulasi.
"Anggota PTPS harus berani datang lebih awal untuk memastikan TPS siap tepat waktu, berani memprotes jika ada pelanggaran, dan mahir dalam mencatat alat kerja yang akan menjadi bukti pengawasan," ujar Yasin saat ditemui di Cimahi, Senin (4/11/24).
Yasin juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan, mengingat PTPS akan berada di garis depan selama proses pemungutan suara.
Bawaslu telah menyiapkan forum pelatihan bagi anggota PTPS untuk memperdalam pemahaman mereka tentang regulasi.
"PTPS adalah ujung tombak Bawaslu di TPS, dan kami berharap semua anggota dapat menjalankan tugas mereka tanpa hambatan kesehatan," tambahnya.
Yasin berharap, dengan pengawasan yang optimal, pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Harapan saya adalah agar pelaksanaan Pilkada tahun 2024 bisa berjalan lancar sesuai regulasi, tanpa ada pelanggaran," katanya.
Yasin juga mengingatkan bahwa setiap temuan pelanggaran di TPS harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kota.
"Bagi anggota PTPS, apabila ada temuan di TPS, mereka harus segera melaporkan ke pengawas di tingkat kelurahan atau kecamatan, dan kami dari Bawaslu akan menindaklanjuti kejadian tersebut," tandasnya.