SURAT KABAR – Otoritas Malaysia berhasil menggagalkan sebuah sindikat perdagangan manusia yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI).
Pada Rabu malam (20/11/2024), tim gabungan dari Departemen Imigrasi Malaysia melaksanakan operasi besar di kawasan Rantau Panjang, Kelantan, yang berujung pada penahanan 35 WNI.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Zakaria Shaaban, operasi ini dimulai sekitar pukul 21.00 waktu setempat dan melibatkan petugas dari berbagai unit, termasuk Unit Taktis Khusus dan Divisi Intelijen dan Operasi Khusus dari Departemen Imigrasi di Putrajaya dan Kelantan.
Operasi ini berlangsung setelah dua minggu pengumpulan informasi dan intelijen yang mendalam.
“Pada operasi ini, tim kami berhasil mengidentifikasi sebuah sepeda motor yang mencurigakan, yang sedang mengangkut penumpang dari pangkalan ilegal ke sebuah mobil van yang menunggu,” ungkap Zakaria.
Setelah tim mengepung lokasi tersebut, mereka berhasil menahan mobil van dan sepeda motor yang terlibat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap sejumlah tersangka, termasuk seorang warga negara Thailand yang diyakini berperan sebagai "dalang" serta beberapa anggota sindikat lainnya dari Thailand dan Malaysia.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penahanan 47 orang yang terdiri dari 13 pria dan 22 wanita asal Indonesia, serta beberapa individu lain dari Thailand dan Myanmar, dengan rentang usia antara 20 hingga 58 tahun.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 39 paspor, 7 telepon genggam, uang tunai lebih dari 6.500 ringgit Malaysia, serta beberapa kendaraan yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Di antara barang bukti yang disita, terdapat 35 paspor Indonesia dan 4 paspor Thailand.
Zakaria menjelaskan, sindikat ini diduga telah beroperasi selama dua bulan terakhir dengan modus operandi memfasilitasi imigran ilegal yang ingin masuk ke Malaysia melalui jalur yang tidak sah.
Para imigran akan dibawa menggunakan mobil van dari Rantau Panjang menuju area Lembah Klang dengan tarif antara 3.000 hingga 6.000 ringgit Malaysia per orang, tergantung asal negara.
"Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, serta Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63," tambah Zakaria.
Semua tersangka kini berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Otoritas Malaysia menghargai peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu membongkar sindikat ini dan menegaskan komitmennya untuk terus memerangi perdagangan manusia serta pelanggaran imigrasi.