CIMAHI, SURAT KABAR – Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut 2, Achmad Gunawan, mendatangi kantor Bawaslu Kota Cimahi untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Cimahi 2024.
Dugaan tersebut terkait pembagian stiker pemadam kebakaran (Damkar) yang menampilkan salah satu paslon yang masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Cimahi.
"Hari ini kami melaporkan bukti-bukti kampanye licik yang diintervensi oleh pemerintah kota setempat. Bukti-bukti ini sudah kami laporkan," ujar Achmad saat ditemui di kantor Bawaslu, Kamis (7/11/24).
Achmad juga melaporkan Dinas Pemadam Kebakaran serta Pj Sekda dan Pj Wali Kota Cimahi atas dugaan pembiaran terkait insiden tersebut.
Menurutnya, anggota damkar yang terlibat membagikan stiker tersebut mengaku bahwa mereka tidak sedang berkampanye, namun hanya memberikan stiker.
"Bahasanya, mereka tidak kampanye, tetapi memberikan stiker ini," jelas Achmad.
Ia menambahkan bahwa ada empat anggota damkar yang berkeliling mencari RW dan Ketua RT sebagai saksi pembagian stiker tersebut.
"Mereka lengkap berpakaian damkar, dan kalau mereka bukan anggota damkar, berarti gadungan," tambahnya.
Achmad menegaskan jika anggota damkar itu terbukti melanggar, mereka bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang ASN dan peraturan pemerintah terkait kode etik ASN.
"Hati-hati, nanti Undang-Undang ASN bisa diterapkan," ujarnya.
Ia juga menyatakan belum jelas apakah stiker tersebut merupakan stiker lama atau baru, namun yang pasti stiker itu dibagikan dalam minggu ini, dengan gambar salah satu paslon yang masih tertulis sebagai Pj Wali Kota.
"Ini sudah kebohongan publik dan pembodohan masyarakat. Menurut saya, ini tidak fair dan merupakan intervensi pemerintah setempat," tegasnya.
Achmad menduga adanya pembiaran oleh pihak pemerintah terkait tindakan tersebut.
Achmad mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dan tetap memilih sesuai hati nurani tanpa intervensi pemerintah.
"Saya akan membawa ini ke pengadilan, bahkan hingga ke Presiden, karena Presiden sudah meminta agar pemerintah tidak intervensi dalam Pilkada," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cimahi, Zaenal Ginan, mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian awal untuk menentukan kategori dugaan pelanggaran tersebut.
"Laporannya sudah kami terima, dan kami akan melakukan kajian awal," ujar Ginan.
Bawaslu akan mengevaluasi apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
"Ada empat jenis dugaan pelanggaran: Etik, Administrasi, Pidana Pemilu, atau pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan lainnya," jelasnya.
Ginan menambahkan bahwa Bawaslu memiliki waktu 2x24 jam setelah laporan diterima untuk menyelesaikan kajian awal dan menentukan langkah selanjutnya.