SURAT KABAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan dua tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung, yang kini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan lahan Kebun Binatang Bandung yang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Srica Hyawijaya, SH MH, lahan yang menjadi sengketa ini terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6 dengan luas sekitar 139.943 meter persegi dan Jalan Kebun Binatang No. 4 seluas 285 meter persegi.
Lahan tersebut sebelumnya tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung dan dikelola melalui transaksi jual beli serta tukar menukar yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) pada tahun 2005.
Penyelewengan Sewa Lahan
Sejak 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Tamansari telah memanfaatkan lahan tersebut berdasarkan kontrak sewa.
Namun, setelah kontrak berakhir, yayasan tetap menguasai lahan tanpa melakukan pembayaran sewa kepada Pemerintah Kota Bandung.
Menurut pengakuan Sri Nurcahyawijaya, pada periode 2017 hingga 2020, Yayasan Margasatwa Tamansari diduga telah menerima pembayaran uang sewa lahan senilai Rp6 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Ketua Yayasan, John Sumampauw.
Kerugian Negara Mencapai Rp25 Miliar
Dalam pengembangan kasus tersebut, pada 21 Januari 2022 terjadi perubahan dalam kepengurusan yayasan.
Tersangka S menjabat sebagai Ketua Pembina dan Tersangka RBB sebagai Ketua Pengurus. Namun, meskipun ada perubahan kepengurusan, yayasan tidak lagi membayar sewa lahan kepada kas daerah Pemerintah Kota Bandung, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi pendapatan daerah.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh kedua tersangka selama periode 2022 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Rincian kerugian tersebut mencakup:
- Rp16 miliar dari sewa tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022.
- Rp5,4 miliar dari penerimaan uang sewa yang disalurkan kepada John Sumampauw.
- Rp3,5 miliar dari pembayaran PBB untuk tahun 2022 hingga 2023.
Selain itu, Tersangka RBB juga diduga merugikan negara sebesar Rp600 juta akibat menandatangani kwitansi pembayaran dan penggunaan uang sewa untuk kepentingan pribadi.
Penahanan Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan selama enam jam pada 25 November 2024, Kejati Jabar menetapkan kedua tersangka sebagai terduga pelaku tindak pidana korupsi.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari, mulai 25 November hingga 14 Desember 2024.
Kejati Jabar berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang terjadi.