CIMAHI, SURAT KABAR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi telah melakukan penggeledahan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, yang berkaitan dengan dugaan kasus suap yang melibatkan seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak awal Agustus 2024 oleh Kejari Cimahi, dengan tujuan untuk melengkapi dokumen penyelidikan. Sejumlah berkas telah disita, dan beberapa saksi juga telah diperiksa.
"Kasus ini melibatkan pemberian hadiah, janji, atau pemaksaan oleh seorang ASN Kota Cimahi. Namun, kami akan mengungkap detailnya setelah semua bukti lengkap," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, saat dihubungi, Sabtu (16/11/24).
Penyelidikan ini terungkap berdasarkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Proses penyidikan ini dimulai sejak 8 Agustus berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Bale Bandung," tambah Fajrian.
Namun, hingga saat ini Kejari Cimahi belum menetapkan tersangka karena masih kekurangan bukti yang kuat. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti.
"Kami belum menetapkan tersangka karena alat bukti masih kurang. Penggeledahan ini diharapkan dapat melengkapi bukti yang diperlukan," jelas Fajrian.
Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Cimahi menggeledah kantor Satpol PP dan Damkar pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 16:00 WIB. Tim penyidik tiba menggunakan tiga kendaraan roda empat.
Selama lebih dari empat jam, tim melakukan penggeledahan dan keluar pada pukul 19:48 WIB membawa sejumlah barang bukti, termasuk berkas-berkas yang dimasukkan dalam container box plastik besar serta satu koper hitam. Selain itu, beberapa alat elektronik seperti layar monitor dan keyboard komputer juga disita. Semua barang bukti tersebut dibawa menggunakan minibus berplat nomor D 1631 T.
"Benar, Kejari telah melaksanakan penggeledahan di Satpol PP," kata Fajrian, mengonfirmasi penggeledahan tersebut.