KAB. BANDUNG, SURAT KABAR - Seorang ibu muda asal Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung, kini terancam hukuman penjara setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa perempuan berinisial DFA tersebut mempromosikan situs judi online seperti Indosultan dan Kyoto.
"Saat ini kita mengungkap kasus yang kelima, dimana tersangka mempromosikan situs judi online," ujar Kusworo, Senin (11/11/24).
DFA, yang memiliki bayi berusia tiga bulan, telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama dua bulan, dengan penghasilan Rp1,5 juta setiap dua minggu.
"Tersangka mempostingnya melalui insta story, masyarakat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan transaksi judi online," tambahnya.
Akibat pelanggaran Undang-Undang ITE mengenai perjudian, DFA kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Kusworo menegaskan bahwa judi online menjadi salah satu kejahatan yang mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk diberantas.
"Kami, Polresta Bandung mengungkap perjudian online sebagai tindak lanjut dari Asta Cita program Bapak Presiden Prabowo Subianto yang diantaranya memberantas judi online, penyelundupan, korupsi, dan narkoba," jelasnya.