Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Redaksi
0

Gubernur Bengkulu tersangka gratifikasi
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka

SURAT KABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 


Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).


"KPK menetapkan RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkap Alexander.


Selain Gubernur, tiga tersangka lainnya juga turut ditetapkan, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca (E).


Proses Penahanan Para Tersangka

Alexander menegaskan bahwa keempat tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024. "Penahanan akan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK," jelasnya.


Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.


Kronologi OTT dan Barang Bukti

Sebelumnya, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu. OTT ini diduga terkait pungutan liar untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


"OTT ini terkait pungutan terhadap pegawai. Dugaan sementara, uang tersebut digunakan untuk keperluan Pilkada. Detailnya akan kami paparkan lebih lanjut," ujar Alexander.


KPK berhasil mengamankan tujuh orang dalam operasi ini dan menyita sejumlah uang tunai yang diduga sebagai hasil pungutan liar tersebut.


Penampilan Gubernur Saat Datang ke KPK

Rohidin Mersyah tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024) pukul 14.32 WIB. 


Berdasarkan pantauan, ia mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Tidak seperti tersangka lain, Rohidin tidak mengenakan borgol maupun rompi tahanan KPK saat memasuki gedung.


Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah, terutama yang melibatkan pejabat tinggi. 


KPK akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.

Baca Juga

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)