Bawaslu Cimahi Tegaskan Aturan Kampanye melalui Media Massa untuk Pilkada 2024

Redaksi
0
Iklan kampanye Pilkada 2024
Ilustrasi gambar pilkada, Bawaslu Kota Cimahi memantau jalannya kampanye Pilkada 2024


CIMAHI, SURAT KABAR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2024 untuk mematuhi ketentuan terkait penggunaan iklan media massa cetak dan elektronik.


Berdasarkan ketentuan, kampanye melalui iklan di media massa hanya diperbolehkan berlangsung dari 10 hingga 23 November 2024. Selama masa tenang, seluruh bentuk kampanye di media massa dilarang keras.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zenal Ginan, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini. 


“Kampanye melalui iklan di media cetak dan elektronik harus mengikuti ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Materi iklan harus mencakup informasi pasangan calon, nomor urut, visi, misi, program, dan tanda gambar partai politik, serta mematuhi etika periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.


Penayangan iklan juga dibatasi sesuai aturan yang ditentukan oleh KPU. Untuk media cetak, iklan maksimal satu halaman per hari per media.


Sementara itu, di televisi, durasi maksimal adalah 10 spot per hari dengan durasi 30 detik per spot, dan di radio sebanyak 10 spot per hari dengan durasi 60 detik per spot.


Bawaslu Kota Cimahi juga mengingatkan bahwa materi iklan wajib diserahkan kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum masa penayangan, dengan bukti tanda terima dari KPU.


“Koordinasi antara peserta pemilu, partai politik, tim kampanye, dan media menjadi kunci agar semua berjalan sesuai aturan,” tambah Zenal.


Lebih jauh, Bawaslu mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi jalannya kampanye. 


“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kampanye sangat penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan adil, tertib, dan tanpa pelanggaran,” pungkasnya.


Dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada, diharapkan proses kampanye Pilkada 2024 dapat berlangsung secara kondusif dan sukses.

Baca Juga

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)