APK Masih Dipasang Sembarangan di Kota Cimahi

Redaksi
0
APK terpasang sembarangan di pohon dan tiang listrik di Kota Cimahi
Satpol PP Kota Cimahi saat Menertibkan APK yang Terpasang di Titik Terlarang


CIMAHI, SURAT KABAR — Menjelang pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024, berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) calon peserta Pilkada di Kota Cimahi bertebaran di sejumlah titik yang dilarang, seperti pohon dan tiang listrik. 

Meski melanggar aturan, belum ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menertibkannya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan, mengakui banyaknya APK yang dipasang di lokasi terlarang, termasuk area komersial yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. 

"Saat ini memang banyak APK yang tidak dipasang pada tempat yang semestinya, seperti pada pohon dan tiang listrik, padahal itu jelas melanggar aturan," ujarnya, Jumat (8/11/2024).

Karsa juga menyoroti bahaya dari APK yang dipasang sembarangan, terutama yang dipaku di pohon atau melintang di jalan. 

Ia menegaskan bahwa aturan dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) telah melarang pemasangan APK di sejumlah tempat, termasuk aset pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan.

Untuk menangani pelanggaran ini, Satpol PP akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Cimahi. 

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU terkait penertiban APK yang melanggar ini," tambah Karsa.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menginventarisir lokasi pemasangan APK yang melanggar. 

"Secara visual, memang banyak yang melanggar, seperti dipasang di pohon dan tiang listrik. Namun, sejak awal penetapan titik oleh KPU, beberapa area seperti Jalan Amir Machmud belum diatur secara spesifik," jelasnya.

Fathir menambahkan bahwa temuan ini akan dikoordinasikan dengan KPU dan Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut.

"Setelah inventarisasi, kami akan rekomendasikan ke KPU, dan nanti mereka yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP," katanya.

Sebelumnya, KPU Kota Cimahi telah menetapkan 33 titik yang diperbolehkan untuk pemasangan APK sesuai dengan SK Nomor 137 Tahun 2024. 

Aturan ini juga melarang pemasangan APK di kawasan pendidikan, pemerintahan, kesehatan, dan tempat ibadah.

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, menegaskan bahwa pemasangan APK pada pohon, tiang listrik, dan taman kota adalah pelanggaran. 

"Pemasangan di tempat-tempat terlarang seperti itu sudah diatur, dan akan ada penertiban bagi yang melanggar," pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)