SURAT KABAR - Bank Indonesia (BI) telah resmi mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005, yang berwarna ungu terang dan bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, sudah tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Selatan (Sumsel), Ricky Perdana Gozali.
Menurut Ricky, uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 sebenarnya sudah ditarik sejak tahun 2010. Namun, BI memberikan kelonggaran waktu selama lima tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut.
"Waktu penarikan resmi telah berakhir, dan kini uang tersebut sudah tidak bisa ditukar lagi di bank," ujar Ricky.
Baca Juga: Tujuh Remaja Ditemukan Tewas di Kali Bekasi, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005, Ricky menyarankan agar uang tersebut dikoleksi secara pribadi atau dijual kepada para kolektor uang.
"Uang tersebut masih memiliki nilai historis dan bisa menjadi barang koleksi yang berharga," tambahnya.
Sementara itu, uang pecahan Rp10 ribu terbaru yang berlaku saat ini adalah uang emisi tahun 2022. Uang ini memiliki gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warna ungu, serta tulisan ‘Frans Kaisiepo’ sebagai penghormatan terhadap kontribusinya bagi bangsa Indonesia.
Baca Juga: Inflasi September 2024 Menurun, Tetap Terjaga Dalam Kisaran Sasaran
Bank Indonesia terus menghimbau masyarakat untuk memeriksa uang tunai yang dimiliki dan memastikan bahwa uang yang digunakan dalam transaksi adalah yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengikuti ketentuan resmi terkait uang yang beredar.
Dengan adanya penarikan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih selektif dalam menyimpan dan menggunakan uang tunai, serta meningkatkan minat terhadap pengelolaan keuangan yang lebih baik.