CIMAHI, SURAT KABAR – Setelah ambruknya Tembok Penahan Tanah (TPT) di Komplek BCL, berbagai fakta terkait proyek Perumahan Mandalika Residence mulai terkuak. Meski sebelumnya sempat dihentikan, pembangunan di lokasi tersebut kembali berjalan.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, yang meninjau langsung ke lokasi, mengungkapkan bahwa aktivitas pembangunan sempat dihentikan karena ada sejumlah perizinan yang belum dipenuhi.
"Proyek ini dulu sudah dihentikan, tapi kemudian izinnya keluar. Sekarang pengembangnya sudah berganti, setelah diakuisisi oleh perusahaan yang baru," jelas Wahyu, Selasa (8/10/24).
Menurut Wahyu, perubahan pengembang menyebabkan adanya perbedaan dalam rencana pembangunan. Saat dirinya masih menjadi anggota Komisi 1, pihak terkait sudah memanggil DPMPTSP untuk mengklarifikasi hal ini, namun izin dari perusahaan baru ternyata belum ada hingga saat ini.
"Besok kita akan panggil kembali semua pihak terkait, termasuk pengembang Mandalika dan dinas terkait, untuk memastikan apakah ada pelanggaran. DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Pj Wali Kota Cimahi jika terbukti ada ketidakberesan," tegas Wahyu.
Wahyu mencatat bahwa dari pengamatan awal, ambruknya TPT kemungkinan disebabkan oleh kelalaian konstruksi, mengingat struktur tembok yang tidak cukup kuat menahan beban.
"Dari kasat mata, saya melihat ada indikasi kelalaian. Tulang tembok yang menopang beban tonase besar tampaknya kurang memadai, lebarnya hanya sekitar 1 meter," ungkapnya.
Jika hasil pertemuan menunjukkan bahwa perizinan pembangunan memang belum lengkap, Wahyu memastikan DPRD akan merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas di lokasi.
"Kalau izin belum memenuhi syarat, pembangunan harus segera dihentikan," tutupnya.