SURAT KABAR – Aktris ternama Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 10.48 WIB.
Dalam persidangan tersebut, Harvey Moeis turut dihadirkan untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum mendakwa Harvey Moeis terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil korupsi di PT Timah.
Dalam dakwaan tersebut, sebagian dana yang diduga hasil korupsi disinyalir telah ditransfer ke rekening pribadi Sandra Dewi.
Dana tersebut diklaim digunakan untuk kebutuhan pribadinya, termasuk pembelian 88 tas mewah bermerek.
Namun, dalam keterangannya, Sandra Dewi dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa 88 tas mewah yang disita oleh pihak berwenang bukan berasal dari hasil korupsi, melainkan merupakan hasil dari endorsement dan iklan yang diterimanya sebagai seorang figur publik.
"Saya tidak pernah menggunakan uang dari suami saya untuk membeli tas tersebut. Semua tas yang disita adalah hasil kerja saya di dunia hiburan dan endorsement," ungkap Sandra di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan nama besar Sandra Dewi dan Harvey Moeis dalam dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan negara.
Proses persidangan masih akan berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Masyarakat pun menanti kelanjutan dari kasus ini, yang turut menarik perhatian media.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung minggu depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan kaitannya dengan transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis.