SURAT KABAR - Para hakim di Indonesia akan menggelar cuti massal mulai hari ini, Senin, 7 Oktober 2024, hingga Jumat, 11 Oktober 2024.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan upah yang mereka alami, karena gaji hakim tidak naik selama 12 tahun terakhir.
Dengan cuti massal ini, semua persidangan di pengadilan akan terhenti, mengakibatkan banyak kasus yang tertunda.
Baca juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Revolusi Transportasi, Waktu Tempuh Kini Hanya 30 Menit
Fauzan Arrasyid, juru bicara solidaritas hakim Indonesia, mengungkapkan bahwa protes ini adalah respons kolektif terhadap masalah kesejahteraan dan independensi hakim.
Selama bertahun-tahun, para hakim merasa tertekan dengan tunjangan yang tidak memadai, sementara inflasi terus meningkat. Hal ini membuat banyak hakim kesulitan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, mengingat peran hakim yang sangat penting dalam menjaga keadilan di negara ini. Tanpa dukungan yang memadai, kualitas penegakan hukum bisa terancam.
Baca juga: TEMU: Ancaman atau Peluang bagi E-Commerce Indonesia?
Cuti massal ini juga memberikan gambaran nyata tentang ketidakpuasan yang melanda profesi hakim di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, gaji dan tunjangan hakim seharusnya dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang berlaku. Namun, realitas menunjukkan bahwa kesejahteraan hakim tidak kunjung membaik.
Baca juga: Ancaman Kenaikan Pengangguran: Hampir 53.000 PHK Terjadi di Indonesia dalam 9 Bulan
Aksi ini menjadi titik penting bagi para hakim untuk bersuara, dan diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para penegak hukum ini.