SURAT KABAR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 pada 15 Oktober, yang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Polri.
Korps ini langsung bertanggung jawab kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dipimpin oleh perwira berpangkat inspektur jenderal dengan seorang wakil.
Kortastipidkor bertujuan meningkatkan efisiensi pemberantasan korupsi dengan memfokuskan penanganan kasus-kasus korupsi tanpa campur tangan Kabareskrim, menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kortastipidkor dibentuk untuk mempercepat penindakan terhadap kasus korupsi di Indonesia.
Berbeda dengan unit-unit pemberantasan korupsi sebelumnya, korps ini akan memiliki kekuatan tersendiri dalam menangani kasus korupsi dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Kortastipidkor berfungsi sebagai bagian dari Polri yang secara eksklusif menangani pemberantasan korupsi, bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Dengan dibentuknya Kortastipidkor, tanggung jawab pemberantasan korupsi yang sebelumnya berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kini dialihkan kepada Korps ini.
Ini diharapkan mampu meningkatkan fokus dan efektivitas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang sering kali melibatkan pejabat-pejabat tinggi atau lembaga negara.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Jokowi untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan struktur yang jelas dan wewenang yang kuat, Kortastipidkor diharapkan mampu memberikan hasil yang lebih konkret dalam pemberantasan korupsi.
Banyak pihak yang menyambut baik langkah ini, karena diharapkan mampu memberikan dampak besar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Kortastipidkor bukan hanya bertugas menangani kasus korupsi yang terjadi di luar Polri, tetapi juga bertanggung jawab atas pembersihan institusi Polri itu sendiri.
Dengan adanya pengawasan internal yang lebih ketat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat meningkat.
Langkah Presiden Jokowi dalam membentuk Kortastipidkor mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
Mereka melihat ini sebagai bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih terstruktur dan tegas.
Banyak yang berharap agar Kortastipidkor bisa menjadi solusi atas permasalahan korupsi yang masih merajalela di berbagai sektor pemerintahan dan swasta.
Dengan pembentukan Korps ini, diharapkan Indonesia dapat menciptakan sistem pemerintahan yang lebih bersih, adil, dan akuntabel, demi masa depan yang lebih baik.
Kortastipidkor diharapkan bisa menjadi simbol ketegasan pemerintah dalam memerangi korupsi, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.