CIMAHI, SURAT KABAR – Polres Cimahi siap menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan penggunaan knalpot brong.
Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024, dan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai persiapan pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
"Kami sampaikan seluruh jajaran kepolisian yang ada di seluruh Indonesia, serentak melaksanakan operasi zebra, khususnya di Jawa Barat," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (14/10/24).
Terkait penindakan penggunaan knalpot brong, Tri menekankan bahwa kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar akan ditindak.
"Apabila surat-suratnya lengkap, mereka harus mencopot knalpotnya dan menggantinya dengan yang standar. Saat ini, kami sudah menyita lebih dari 500 knalpot brong," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa semua knalpot yang disita akan dikumpulkan untuk dihancurkan.
Tri juga menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa meskipun penggunaan knalpot brong dilarang, penjualannya tidak menjadi kewenangan kepolisian.
"Banyak pertanyaan mengapa tidak menutup toko yang menjual knalpot brong. Itu bukan kewenangan kami. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan knalpot yang tidak standar," tegasnya.
Ia menghimbau agar masyarakat melengkapi surat-surat kendaraan sebelum berkendara.
"Harapannya, dengan adanya operasi ini, masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman," imbuhnya.
Tri juga menekankan pentingnya tindakan persuasif dan edukasi dalam penegakan hukum.
"Tingkat pelanggaran di Cimahi yang paling dominan adalah tidak membawa surat-surat, tidak menggunakan helm, dan melawan arus," ungkapnya.
Dengan dukungan 111 personil dari Polres Cimahi, serta bantuan TNI, POM, dan Dishub, operasi ini akan difokuskan di titik-titik tertentu yang dianggap rawan pelanggaran dan kemacetan.
"Kami akan melakukan penindakan yang bersifat simpatik, dengan minimal teguran untuk pelanggaran yang ringan," kata Tri.
"Kepada masyarakat, jangan menghindar atau kabur saat ada petugas di jalan. Ini hanya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.