CIMAHI, SURAT KABAR – Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan di Kabupaten Bandung Barat, yang menyebabkan seorang warga kehilangan nyawa.
Peristiwa naas tersebut terjadi di Kampung Haurngambang, RT 02/07, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu, 28 September 2024.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa insiden bermula dari perselisihan antar dua kelompok geng motor.
Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembegalan yang Viral di Media Sosial
"Korban bersama beberapa temannya berada di lokasi, lalu para pelaku datang dan terjadi cekcok," ungkap Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (1/10/2024).
Tri menambahkan, pertikaian ini memicu serangan di lokasi kejadian. Salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam yang kemudian menyebabkan korban, Muhammad Alfarizi, meninggal dunia.
“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kasih Bunda, namun nyawanya tidak tertolong. Tiga tersangka yang telah kami amankan adalah D, LS, dan FY,” kata Tri.
“Sementara dua pelaku lainnya, F dan I, identitasnya sudah diketahui, dan kami tengah melakukan pengejaran,” tambahnya.
Tri mengungkapkan bahwa kedua kelompok tersebut dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Korban mengalami luka parah di bagian perut akibat senjata tajam.
"Kami masih menunggu hasil otopsi untuk informasi lebih detail," jelasnya.
Kapolres Cimahi juga mengeluarkan ultimatum kepada pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri, atau polisi akan bertindak tegas.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terkait ancaman dari geng motor.
“Kami dari Polres Cimahi akan terus memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat,” tegasnya.
Tri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu mengambil tindakan tegas terhadap geng motor yang membuat keresahan di wilayahnya.
"Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap kelompok motor yang mengganggu ketertiban," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, kakak korban, Beni Badrusalam, mengaku tidak mengetahui secara pasti detail insiden yang menewaskan adiknya.
“Saat kejadian, saya ada di rumah. Saya mendapat kabar dari paman sekitar tengah malam, katanya adik saya diserang dengan celurit,” ungkap Beni.
Ia juga menjelaskan bahwa sering memperingatkan adiknya untuk berhati-hati dan tidak keluar malam.
“Kejadiannya dekat rumah, adik saya sedang nongkrong ketika ada beberapa orang yang mondar-mandir naik motor. Almarhum menegur mereka karena sudah larut malam, mungkin merasa tidak enak dengan warga sekitar,” kata Beni.
“Mereka tidak terima teguran tersebut, lalu peristiwa itu terjadi. Adik saya terkena luka di pundak, bahu, dada, dan perut,” tambahnya.
Beni berharap pihak berwajib dapat memberantas geng motor yang meresahkan masyarakat.
"Terima kasih kepada Polres Cimahi atas penanganan kasus ini. Semoga terus maju," tutupnya.