CIMAHI, SURAT KABAR - Polres Cimahi kembali memperketat operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, dengan berhasil mengamankan 24 tersangka dalam berbagai kasus narkoba sepanjang 1 hingga 23 Oktober 2024.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, Sat Narkoba Polres Cimahi telah menangkap para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan berbagai jenis narkotika, seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT).
"Total barang bukti yang berhasil diamankan bernilai sekitar Rp1,2 miliar, dan kami memperkirakan upaya ini telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa," ungkap Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (23/10/2024).
Barang bukti yang disita meliputi 359,12 gram sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, 12.927 butir OKT, serta 2.131 butir psikotropika.
Mayoritas kasus yang diungkap melibatkan sabu dengan 14 tersangka. Sementara kasus lainnya meliputi ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan OKT.
Tri juga memaparkan bahwa para tersangka akan dikenakan berbagai pasal sesuai dengan jenis kasusnya, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, dan denda mencapai miliaran rupiah.
Polres Cimahi berkomitmen untuk terus memperkuat upaya penindakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dari peredaran narkoba.