Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin Sarankan Optimalkan Lahan Eks TPA Leuwigajah

Satria
0

  Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dan Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi saat Mengunjungi Kamoung Adat Cireundeu 

CIMAHI, SURAT KABARKampung Cirende, sebuah kampung adat di Kota Cimahi, menjadi simbol keteguhan komunitas dalam mempertahankan kearifan lokal dan warisan leluhur di tengah arus modernisasi. 

Masyarakat Kampung Cirende tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga melindungi hutan larangan (leuweung larangan), yang menjadi lambang penghormatan terhadap alam.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan rasa kagumnya terhadap kampung ini. 

Meskipun sudah sering mendengar keunikan Kampung Cirende, Bey mengungkapkan ini adalah kali pertama ia mengunjunginya.

"Saya sudah sering mendengar tentang Kampung Cirende ini, namun baru kali ini punya kesempatan untuk berkunjung," ujar Bey kepada media usai kunjungannya pada Rabu (23/10/2024).

Bey menyoroti pentingnya melindungi warisan budaya tersebut dari campur tangan pihak luar yang mungkin berusaha mempelajari atau bahkan mengeksploitasi kekayaan budayanya. 

Ia juga merasa berterima kasih kepada Penjabat Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, yang menjelaskan secara rinci sejarah dan nilai-nilai yang dijaga oleh masyarakat Kampung Cirende.

Sementara itu, Dicky Saromi menjelaskan bahwa kunjungan Pj Gubernur didasari oleh rasa penasaran terhadap keunikan Kampung Cirende.

Selain mempertahankan kearifan lokal, kampung ini juga memiliki kebiasaan unik dalam konsumsi makanan pokok, yaitu singkong.

Setelah mencicipi makanan khas Kampung Cirende, Bey sangat terkesan dengan cita rasa dan kualitas gizi makanan tersebut, terutama singkong yang dinilainya kaya akan protein dan berpotensi menjadi alternatif pangan di masa depan.

"Singkong memiliki potensi besar dalam menjaga kesehatan dan sangat layak menjadi pilihan alternatif pangan untuk masa depan," ujar Dicky.

Lebih lanjut, Dicky menegaskan bahwa keberadaan Kampung Cirende harus terus dilestarikan agar tidak tergerus oleh pengaruh budaya asing dan ancaman alih fungsi lahan. Kampung Cirende telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Masyarakat Hukum Adat (KMHA), yang memberikan pengakuan resmi negara atas eksistensi kampung ini. Selain itu, Pj Gubernur meminta agar sertifikasi tanah Kampung Cirende segera diurus untuk menjamin aspek legalitasnya.


Di sisi lain, Bey Machmudin juga mengangkat isu penting terkait pengelolaan lahan eks TPA Leuwigajah yang memiliki luas sekitar 80 hektare.

Menurutnya, lahan tersebut bisa dioptimalkan sebagai kawasan ekowisata yang mendukung pelestarian Kampung Cirende.

"Pj Gubernur menyarankan agar lahan eks TPA Leuwigajah dioptimalkan sebagai kawasan ekowisata, karena pemanfaatan lahan ini bisa mendukung kelestarian Kampung Cirende, terutama mengingat kepemilikannya tersebar di antara Provinsi, KBB, Kota Bandung, dan Kota Cimahi," pungkas Dicky. 

Kampung Cirende dan eks TPA Leuwigajah, dua isu yang tampaknya berbeda, namun keduanya berpotensi menjadi model pelestarian budaya dan lingkungan di Kota Cimahi serta wilayah sekitarnya. 

Baca Juga

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)