SURAT KABAR — Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dirilis baru-baru ini, ditetapkan sebanyak 27 hari, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penting untuk dicatat bahwa mayoritas tanggal libur nasional tahun ini jatuh pada hari kerja, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu istirahat yang lebih optimal.
Hanya terdapat tiga tanggal yang jatuh pada akhir pekan, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi produktivitas dan perencanaan kegiatan masyarakat.
Pengumuman ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat umum, yang melihatnya sebagai langkah strategis dalam merencanakan aktivitas tahunan.
Dengan adanya libur yang terencana, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk beristirahat, berlibur, atau berkumpul bersama keluarga.
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2025:
Hari Libur Nasional:
- Tahun Baru 2025 – 1 Januari
- Tuhan Yesus Kristus Dikenal di Dunia – 6 Januari
- Hari Raya Imlek – 10 Februari
- Hari Raya Nyepi – 11 Maret
- Hari Kenaikan Isa Almasih – 9 Mei
- Hari Raya Idul Fitri – 28-29 Mei
- Hari Kemerdekaan Republik Indonesia – 17 Agustus
- Hari Raya Idul Adha – 15 Juni
- Hari Pahlawan – 10 November
- Hari Natal – 25 Desember
Cuti Bersama:
- Cuti Bersama Idul Fitri – 26 Mei, 30-31 Mei
- Cuti Bersama Hari Kemerdekaan – 16 Agustus
- Cuti Bersama Natal – 26 Desember
Dengan pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan waktu libur mereka dengan lebih baik, serta memanfaatkan kesempatan untuk beristirahat dan bersantai.
Diharapkan pula bahwa penetapan hari libur ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pariwisata di tanah air, pasca pandemi.