Mulai Oktober 2024: Motor di Bawah 250cc Masih Bisa Isi Pertalite, Ini Daftarnya

Bensin Pertalite Pertamina
Sumber Foto (MyPertamina)

CIMAHI, SURAT KABAR - Mulai 1 Oktober 2024, pemerintah menerapkan aturan baru terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya Pertalite. Berdasarkan regulasi ini, beberapa jenis kendaraan bermotor tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. 


Namun, masyarakat pengguna motor berkapasitas mesin di bawah 250cc tidak perlu khawatir, karena kendaraan mereka masih tetap bisa mengisi Pertalite di SPBU terdekat.


Aturan ini bertujuan untuk memperbaiki alokasi BBM subsidi, mengurangi ketergantungan terhadap BBM bersubsidi bagi kendaraan yang seharusnya tidak layak mendapatkan subsidi, serta meningkatkan efisiensi distribusi energi.


Baca Juga: Pengendara Kaget, Pertamax Tercampur Sulfur: Apa Dampaknya untuk Kendaraan?


Berikut daftar lengkap motor dari berbagai merek yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin di bawah 250cc:


Honda

Honda tetap mendominasi pasar motor di Indonesia dengan berbagai tipe yang memenuhi syarat untuk mengisi Pertalite. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Beat
  • Beat Street
  • Genio
  • Scoopy
  • Vario 125 dan 150
  • CRF 150L
  • Revo Fit
  • Revo X
  • Supra X 125
  • CB Verza
  • CB 150 Streetfire
  • CB 150X


Yamaha

Yamaha, sebagai pesaing utama Honda, juga memiliki sejumlah motor yang masih bisa menggunakan Pertalite. Beberapa model yang termasuk dalam aturan ini antara lain:

  • NMAX Turbo
  • Aerox
  • Grand Filano
  • Fazzio
  • FreeGo
  • X-Ride
  • Mio M3
  • Fino
  • Jupiter
  • Vega Force


Suzuki

Suzuki turut berpartisipasi dalam daftar motor yang diperbolehkan menggunakan BBM subsidi. Berikut adalah model motor Suzuki yang masih bisa mengisi Pertalite:

  • Burgman Street 125 EX
  • Avenis 125
  • Nex II
  • Nex Crossover
  • Address FI
  • Address Playful
  • Satria F150


Kawasaki

Kawasaki yang terkenal dengan motor-motor trail dan sport, juga memiliki beberapa model yang masuk kriteria penggunaan Pertalite. Di antaranya adalah:

  • KLX 150
  • KLX 150S
  • KLX 150 SE
  • KLX 140R F
  • KLX 110R
  • KX 112
  • KLX 110R


TVS

Meskipun pangsa pasar TVS tidak sebesar merek-merek lain, beberapa model motor TVS masih diperbolehkan mengisi Pertalite, seperti:

  • NTORQ
  • Callisto
  • TVS Max
  • XL 100 Heavy Duty
  • Rockz
  • Neo XR


Aturan baru ini tidak hanya berdampak pada pengendara, namun juga diharapkan dapat mendorong penggunaan BBM yang lebih tepat sasaran. Masyarakat yang menggunakan motor di bawah 250cc tetap dapat mengakses Pertalite tanpa masalah, sementara kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar diarahkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax.

Baca Juga

Posting Komentar

Masuk SURAT KABAR

Lebih baru Lebih lama