CIMAHI, SURAT KABAR – Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, menyebutkan bahwa konstruksi Tembok Penahan Tanah (TPT) di Perumahan Mandalika Residence tidak memadai dan menjadi penyebab utama longsor yang terjadi di kawasan tersebut.
Edi mengungkapkan adanya informasi bahwa penggunaan alat berat turut memperparah kondisi tanah, yang akhirnya menyebabkan longsor.
"Ada laporan alat berat yang menekan tanah di atas, menyebabkan tanah tertekan hingga longsor," ungkap Edi saat meninjau lokasi kejadian, Selasa (8/10/24).
Edi menegaskan, pengembang harus lebih berhati-hati dalam pembangunan, terutama karena kawasan tersebut berada di zona hijau atau kuning.
Ia juga menyoroti bahwa pengembang sempat diingatkan untuk tidak melanjutkan pembangunan di area tersebut, namun tetap bersikeras.
"Ini kesalahan pengembang dan pihak yang mengeluarkan izin. Semua harus ditindak tegas," tegas Edi.
Selain itu, Edi mendesak agar ganti rugi kepada warga terdampak menjadi prioritas, mengingat dampak longsor ini sangat merugikan.
DPRD Kota Cimahi akan memastikan pihak pengembang dan dinas terkait bertanggung jawab atas insiden ini.