Dua Dokter Senior Unpad Diberhentikan Akibat Perundungan Berat di RSHS Bandung

Dokter Unpad diberhentikan perundungan
Dua dokter senior Unpad diberhentikan akibat kasus perundungan di RSHS Bandung

SURAT KABAR - Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi memberhentikan dua dokter senior yang terlibat dalam aksi perundungan berat terhadap junior mereka. 


Keputusan tegas ini merupakan bagian dari upaya FK Unpad untuk menindaklanjuti insiden perundungan yang terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bedah saraf di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.


Dekan FK Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, menyampaikan bahwa pihak fakultas bersama dengan RSHS telah lama berusaha memberantas praktik perundungan. 


Baca Juga:  Siswi SMP PGRI 1 Cimahi Ini Berprestasi di Seni Pupuh Sunda Meski Bukan Keturunan Sunda


Kasus ini mencuat ketika seorang peserta didik dari program bedah saraf Unpad mengajukan pengunduran diri pada Juni 2024, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.


Menurut laporan dari Komite Etik, Disiplin, dan Anti Perundungan FK Unpad, total ada sepuluh pelaku yang terlibat dalam aksi ini. Selain dua dokter senior yang diberhentikan, satu dosen juga mendapatkan sanksi berat. 


Sementara itu, tujuh pelaku lainnya yang terlibat dalam perundungan kategori ringan hingga sedang dikenai sanksi perpanjangan studi, atau dengan kata lain harus mengulang.


Baca Juga:  Menyongsong Era Digital: Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unla Sambut Antusias 50 Mahasiswa Baru


Dalam dokumen yang diperoleh wartawan dari sumber resmi, disebutkan bahwa para peserta didik yang menjadi korban perundungan diminta untuk menyewa kamar hotel di dekat RSHS selama enam bulan. 


Tidak hanya itu, para korban juga dipaksa mengeluarkan uang hingga Rp65 juta per orang untuk memenuhi kebutuhan senior mereka, termasuk biaya hiburan hingga penyewaan mobil.


Tindakan tegas yang diambil oleh FK Unpad ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan dan memberikan perlindungan kepada peserta didik. 


Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak di lingkungan akademis untuk terus menjaga integritas dan etika dalam menjalani pendidikan profesi.

Baca Juga

Posting Komentar

Masuk SURAT KABAR

Lebih baru Lebih lama