CIMAHI, SURAT KABAR – DPRD Kota Cimahi kembali menggelar musyawarah untuk kedua kalinya, terkait longsornya Tembok Penahan Tanah (TPT) yang menimpa warga RT 04 RW 17 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh perwakilan korban, DPRD Kota Cimahi, Dinas Pemerintahan Kota Cimahi, dan pihak pengembang PT Mandalika, untuk membahas solusi jangka pendek yang bisa diberikan oleh perusahaan.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, mengungkapkan bahwa hasil musyawarah kali ini baru bisa menyampaikan beberapa solusi jangka pendek yang bisa dipenuhi oleh PT Mandalika, seperti penggantian material dan bantuan untuk kebutuhan sehari-hari warga terdampak.
"Hasil musyawarah yang kedua ini baru bisa menyampaikan solusi jangka pendek, seperti bantuan pengganti material dan jaminan kebutuhan sehari-hari bagi para korban," ujar Wahyu saat ditemui usai musyawarah, Selasa (29/10/2024).
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa DPRD akan segera memanggil konsultan yang terlibat dalam pembangunan perumahan BCL.
Mereka akan melakukan pertemuan dengan konsultan dari PT Mandalika serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi untuk meninjau kelayakan hunian tersebut.
"DPRD akan segera memanggil konsultan yang menangani proyek ini, dan akan kita sandingkan dengan konsultan dari PT Mandalika dan Dinas PUPR. Kami akan menyimpulkan apakah perumahan BCL masih layak dihuni atau tidak," tambahnya.
Menanggapi isu bahwa lahan perumahan BCL seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Wahyu menyatakan pihaknya akan meninjau lebih lanjut apakah pembangunan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau justru melanggar aturan.
"Kami akan mengacu pada Perda RTRW, jika memang tidak layak, mohon maaf. Tapi kenapa izinnya keluar? Kita juga akan mencari tahu siapa yang menandatangani izin tersebut," pungkas Wahyu.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan bertindak sesuai hukum yang berlaku dan tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi tanpa tindakan tegas.