CIMAHI, SURAT KABAR – Menjelang Pilkada Cimahi yang akan digelar pada 27 November 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi terus mempercepat perekaman KTP elektronik (KTP-EL) bagi pemilih pemula dan warga yang belum memilikinya.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan semua warga yang berhak dapat menggunakan hak pilih mereka pada pesta demokrasi tersebut.
Kepala Disdukcapil Cimahi, Ipah Latipah, mengungkapkan bahwa pihaknya secara aktif turun ke lapangan untuk melakukan jemput bola dalam perekaman data. Hal ini ia sampaikan saat ditemui di Ekowisata Pasar Awi Campernik, Minggu (20/10/24).
“Untuk perekaman pemilih pemula di Cimahi, setiap Sabtu dan Minggu kami selalu jemput bola ke lapangan,” ujar Ipah.
Meski sudah melakukan berbagai upaya, Ipah mengakui bahwa target perekaman belum sepenuhnya tercapai.
“Walaupun kita sudah ke lapangan dan mengundang secara per nama, masih ada yang belum datang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini masih ada sekitar 1.000 warga yang belum memiliki KTP-EL. Disdukcapil akan terus berupaya memenuhi target tersebut dalam waktu dua bulan ke depan.
"Agar nanti pada waktunya, mereka memiliki KTP-EL dan bisa ikut memilih dalam Pilkada," kata Ipah.
Disdukcapil juga membuka stan pengecekan KTP-EL di Pasar Awi sebagai salah satu upaya untuk mempermudah warga.
“Sehari-hari kami juga sudah punya jadwal di setiap kelurahan dan sudah melakukan dua kali putaran,” lanjutnya.
Selain di lapangan, jemput bola juga dilakukan ke sekolah-sekolah, seperti di SMAN 4 Cimahi, di mana pihaknya berhasil merekam data 80 siswa.
"Kami juga merekam data pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun tepat pada 27 November nanti, sehingga mereka sudah bisa ikut Pilkada," terang Ipah.
Untuk ketersediaan blangko KTP-EL, Ipah memastikan saat ini stoknya aman.
“Kami optimis karena kami siap,” tegasnya.
Namun, Ipah mengakui adanya kendala dari pihak masyarakat yang sudah dipanggil atau diundang untuk perekaman tetapi tidak datang.
“Kami sedang menelusuri alasan mereka tidak hadir, apakah undangan tidak sampai atau mereka pindah tanpa memberi tahu kami,” jelasnya.
Disdukcapil juga telah meminta RT dan RW setempat untuk melaporkan warga yang belum melakukan perekaman.
“Sekarang sudah banyak yang melapor, dan kami terus mengurangi target. Sisanya akan kami cek lagi ke lapangan,” kata Ipah.
Terkait data warga yang sudah meninggal, Ipah menjelaskan bahwa mereka akan memastikan terlebih dahulu apakah akta kematian sudah diterbitkan.
Jika hanya ada laporan dari RT, RW, atau Lurah tanpa akta resmi, maka data penduduk masih tercatat di Disdukcapil.
“Jika dinyatakan meninggal tapi belum ada akta kematian, datanya harus dihapus terlebih dahulu dengan menerbitkan akta kematian,” pungkas Ipah.