CIMAHI, SURAT KABAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Cimahi.
Sejumlah dugaan pelanggaran mulai terdeteksi oleh lembaga pengawas Pilkada ini, termasuk dugaan politik uang dan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah.
"Salah satu upaya pencegahan yang kami lakukan adalah dengan menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu, yang menyasar berbagai kalangan yang kami yakini dapat berperan sebagai agen pengawasan," ujar Ahmad Hidayat, Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi, usai menghadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Ahadiat Hotel Bandung, Jumat, (25/10/24).
Sosialisasi tersebut melibatkan ratusan pegiat seni dari Cimahi. Selain seniman, Ahmad menjelaskan bahwa sosialisasi serupa juga diberikan kepada berbagai kalangan, seperti penyuluh agama, penyandang disabilitas, partai politik, serta pengurus RT/RW.
"Kami melibatkan seniman di Kota Cimahi, karena kami tidak ingin ada kalangan yang tertinggal. Semakin banyak yang diberikan sosialisasi, semakin efektif pula upaya pengawasan dan pencegahannya," jelas Ahmad.
Ia juga mengakui bahwa Pilkada Serentak 2024 di Kota Cimahi menghadapi tantangan yang cukup besar, sehingga diperlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menjalankan tugas pengawasan ini.
"Tadi narasumber juga menyampaikan bahwa regulasi terkait Pilkada harus disosialisasikan secara masif. Itu yang kami inginkan, namun karena ada keterbatasan, kami fokus menyasar kelompok-kelompok strategis, seperti para seniman ini," lanjutnya.
Ahmad berharap, dengan sosialisasi ini, para agen pengawasan seperti pegiat seni tidak hanya berpartisipasi pada hari pemilihan, tetapi juga memahami aturan Pemilu.
"Jika terjadi pelanggaran, mereka tahu langkah yang harus diambil. Jika menemukan hal-hal di lapangan yang tidak sesuai aturan, mereka tahu ke mana harus melaporkannya, misalnya ke Bawaslu, dan bagaimana cara menyampaikan informasi dugaan pelanggaran tersebut," ungkapnya.
Ahmad menjelaskan bahwa bentuk pengawasan partisipatif ini tidak dikemas dalam wadah komunitas tertentu, tetapi melibatkan kelompok-kelompok strategis yang telah dibekali pemahaman mengenai aturan Pemilu.
"Dengan demikian, mereka tidak hanya berperan sebagai agen pengawasan, tetapi juga sebagai agen sosialisasi yang memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai informasi kepemiluan," pungkasnya.