CIMAHI, SURAT KABAR - Bawaslu Kota Cimahi terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 27 November 2024.
Hal ini dilakukan dengan sosialisasi intensif agar masyarakat tidak hanya hadir di tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga ikut mengawal proses pemilihan hingga akhir, guna memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM) Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin, menekankan pentingnya kehadiran dan partisipasi aktif warga dalam proses Pilkada.
Dia mengungkapkan bahwa Bawaslu menargetkan tingkat partisipasi yang tidak hanya tinggi, tetapi juga berkualitas.
“Kami mendorong masyarakat untuk datang ke TPS pada tanggal 27 November nanti, dan tidak hanya sekadar datang, tetapi juga ikut mengawal pelaksanaannya. Jangan sampai ada pelanggaran atau regulasi yang dilanggar,” ujar Akhmad saat di wawancara, Senin (21/10/24).
Dia menambahkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2017 di Cimahi turun menjadi 77%, jauh lebih rendah dibandingkan Pemilu 2024 yang mencapai 85%.
Oleh karena itu, Bawaslu menargetkan tingkat partisipasi minimal setara dengan Pemilu 2024.
“Kami ingin minimal partisipasi kali ini sama dengan pemilu yang mencapai 85%,” jelasnya.
Lebih dari sekadar angka partisipasi, Akhmad menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya perlu hadir di TPS, tetapi juga harus paham mengenai regulasi dan prosedur Pilkada agar bisa turut mengawal jalannya pemilihan dengan baik.
“Kami memberikan wawasan dan informasi regulasi kepada masyarakat agar mereka bisa ikut serta sebagai pengawas partisipatif di lapangan,” tambah Akhmad.
Bawaslu Cimahi juga menyoroti pentingnya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Masyarakat, sebagai bagian dari warga negara yang baik, diharapkan melapor kepada Bawaslu jika menemukan indikasi pelanggaran.
"Temuan dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kami untuk menindaklanjuti pelanggaran Pilkada," tandasnya.
Dengan upaya pencegahan yang melibatkan sosialisasi intensif kepada berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN), Bawaslu berharap pelanggaran dapat diminimalisir.
"Sosialisasi menjadi salah satu bentuk pencegahan agar semua pihak memahami regulasi dan batasan yang berlaku," tutup Akhmad.