CIMAHI, SURAT KABAR – Antusiasme warga Kota Cimahi untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024 terlihat dari tingginya jumlah pendaftar calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Hingga akhir masa pendaftaran, sebanyak 1.134 orang telah mengajukan diri untuk posisi tersebut, meskipun hanya 823 pengawas yang dibutuhkan sesuai jumlah TPS di Kota Cimahi.
Pendaftaran PTPS dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mulai 12 hingga 28 September 2024, dan diperpanjang hingga 1 Oktober 2024 karena tingginya minat masyarakat.
“Setelah masa pendaftaran dibuka, kami menerima sekitar 1.500 pendaftar, padahal kebutuhan hanya 823,” ungkap Ahmad Hidayat, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi, Kamis (24/10/2024).
Sebaran 823 TPS meliputi 352 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan, 232 di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 239 di Kecamatan Cimahi Utara.
Proses seleksi administrasi mencakup verifikasi usia minimal 21 tahun dan kelengkapan dokumen seperti ijazah.
Seleksi wawancara, yang digelar pada 22 Oktober 2024, menjadi penentu utama bagi para pendaftar yang lolos tahap awal.
“Kami memastikan bahwa pendaftar tidak terafiliasi dengan partai politik atau tim pemenangan,” tegas Ahmad.
Mereka yang terindikasi memiliki afiliasi politik langsung dieliminasi setelah konfirmasi.
Pengumuman calon PTPS terpilih akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024. Jika ada pergantian calon, proses tersebut berlangsung hingga 2 November, dan pelantikan PTPS dijadwalkan pada 3-4 November 2024.
"Jika masih ada kekosongan di beberapa TPS, rekrutmen lanjutan akan dilakukan pada 5-20 November," tambah Ahmad.
Perebutan posisi PTPS ini mencerminkan semangat masyarakat Cimahi untuk berperan aktif dalam memastikan Pilkada berjalan jujur dan adil.