SURAT KABAR - Kereta Api Logawa yang baru saja beroperasi dengan rangkaian ekonomi generasi terbaru telah menjadi korban aksi vandalisme pelemparan batu.
Insiden ini terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 18.40 WIB saat kereta melintas di antara Stasiun Rambipuji dan Mangli.
Akibatnya, kaca pada kereta dengan nomor sarana K3 022437 mengalami retak, tepatnya di kursi 2A dan 2B.
Beruntung, meskipun kaca retak, penumpang di kursi tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami luka sama sekali.
Aksi vandalisme ini bukan hanya menyebabkan kerugian material yang cukup besar, tetapi juga mengganggu operasional kereta.
Penggantian kaca yang rusak memerlukan waktu karena harus menunggu suku cadang dari pabrik.
Hal ini jelas berdampak pada kenyamanan dan kelancaran layanan kereta api yang sangat diandalkan oleh masyarakat.
Merespons kejadian ini, Polisi Khusus Kereta Api (POLSUSKA) bersama dengan aparat kepolisian setempat segera mengambil tindakan cepat dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Tindakan tegas akan diambil untuk memastikan pelaku vandalisme ini mendapatkan hukuman setimpal.
Menurut Pasal 194 ayat 1 dan 2 KUHP, tindakan vandalisme terhadap sarana transportasi umum seperti ini dianggap sebagai tindakan kriminal serius yang dapat dikenakan hukuman berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini menunjukkan bahwa pelemparan batu ke kereta bukanlah sekadar tindakan iseng, tetapi tindakan kriminal yang dapat membahayakan keselamatan banyak orang.
Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan, seluruh masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik, termasuk sarana perkeretaapian.
Stop vandalisme dan berperan aktif dalam menjaga sarana transportasi umum demi kepentingan bersama.