Ajay Priatna Bebas Bersyarat: Mengajukan Peninjauan Kembali Setelah Dua Tahun Penjara

Redaksi
0

Ajay Priatna bebas bersyarat dari penjara
Ajay Priatna, mantan Wali Kota Cimahi, saat keluar dari Lapas Sukamiskin setelah bebas bersyarat / Sumber Foto Alinea.ID

Cimahi, SURAT KABAR – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. 


Pembebasan bersyarat Ajay pada Rabu, 2 Oktober 2024, menjadi babak baru dalam perjalanan hukumnya yang sempat mencuri perhatian publik. 


Meski telah bebas bersyarat, Ajay masih diwajibkan untuk rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa pembebasan murninya tiba.


Baca Juga:  Ahmad Muzani Resmi Jadi Ketua MPR RI 2024-2029, Ajak Hidup Sederhana


Ajay sebelumnya divonis empat tahun penjara atas kasus suap yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. 


Kasus suap senilai Rp507 juta ini berhubungan dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. 


Selain vonis penjara, Ajay juga dikenai denda Rp200 juta sebagai bagian dari hukuman yang harus dijalaninya.


Baca Juga: Harga Minyak Melonjak 3%: Ketegangan Iran-Israel Picu Lonjakan Energi Global


Meskipun masa hukumannya sudah berkurang berkat pembebasan bersyarat, Ajay melalui kuasa hukumnya, Fadli Nasution, langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas dua kasus yang menjeratnya. 


Salah satu alasan utama pengajuan PK adalah ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan, yang menurut Ajay dan tim hukumnya, masih menyisakan ketidakadilan. 


Dalam putusan kasasi, dakwaan terkait gratifikasi dari pegawai negeri sipil Cimahi tidak terbukti, namun Ajay tetap divonis karena suap terhadap Stepanus Robin Pattuju.


Baca Juga: Cagub Jakarta Siap Beraksi: Kampanye Positif dan Digitalisasi di iDEA FEST 2024


Fadli menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Ajay sebenarnya hanya menjadi pihak yang didatangi oleh Stepanus, yang mengaku sebagai penyidik KPK untuk menangani kasus terkait bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat. 


Namun, meski terbukti tidak ada keterlibatan langsung dalam kasus korupsi bansos tersebut, Ajay tetap dijatuhi hukuman.


Dengan langkah hukum PK ini, Ajay berharap bisa membebaskan dirinya dari sisa hukuman dan membersihkan namanya dari tuduhan yang dirasa tidak sepenuhnya adil. 


Hingga PK diputuskan, Ajay masih harus mematuhi kewajiban lapor kepada pihak berwenang, sembari berusaha memperjuangkan kebebasannya secara total

Baca Juga

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)