Proses Verifikasi Terhambat, SPBU di Cimahi Buka Layanan Keluhan QR Code Pertalite

Sejumlah Warga Mendaftar Code QR untuk Bisa Membeli Bahan Bakar Pertalite di SPBU Pesantren


CIMAHI, SURAT KABAR – Menanggapi keluhan masyarakat terkait penerapan kebijakan penggunaan QR code untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite, sejumlah SPBU di Kota Cimahi kini membuka stan layanan khusus. 


Stan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang ingin mendaftar, mengurus, atau menyampaikan keluhan terkait pembuatan barcode QR. 


Pengawas SPBU Pesantren, Andriansyah, mengungkapkan bahwa kendala utama dalam pembuatan barcode QR ini terletak pada proses verifikasi melalui situs resmi Pertamina, subsiditepat.mypertamina.id. Menurutnya, waktu verifikasi di situs tersebut bervariasi, tergantung dari sistem.


“Kendalanya dari website-nya sendiri. Terkadang prosesnya memakan waktu yang berbeda-beda, ada yang satu menit sudah bisa di-ACC, tapi ada juga yang sampai satu minggu belum di-ACC,” ungkap Andri saat ditemui pada Selasa (3/9/2024).


Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin membuat barcode QR, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), nomor rangka mesin, serta foto kendaraan. Semua dokumen yang dibawa harus asli dan tidak boleh diwakilkan.


“Semuanya harus asli, tidak bisa fotokopi atau diwakilkan. Kalau diwakilkan pasti akan ditolak oleh sistem,” jelasnya.


Sejumlah kendala lain juga dihadapi masyarakat dalam proses pembuatan barcode ini, mulai dari lambatnya verifikasi kode OTP hingga kesulitan dalam verifikasi foto kendaraan.


Kebijakan penggunaan barcode ini mulai diterapkan pada minggu ketiga Agustus 2024, sebagai kebijakan lanjutan setelah pertama kali diterapkan pada tahun 2022. Sosialisasi terhadap kebijakan ini dilakukan dua minggu sebelum penerapan penuh pada September. 


Andri menambahkan bahwa pada tahap awal, ada empat klaster SPBU di Jawa Barat yang diatur oleh Pertamina untuk penerapan QR code ini.


Pantauan di lapangan juga menunjukkan beberapa warga yang sedang berupaya mendaftar. Ahmad Purnama (63), salah satu warga yang hadir di SPBU Pesantren, mengeluhkan bahwa kode QR lamanya tidak lagi berlaku setelah plat nomor kendaraannya berubah karena balik nama.


“Mobil saya sudah balik nama, plat nomor berubah, jadi kode QR yang lama tidak berlaku lagi,” ujar Ahmad. 


Ia juga menilai penggunaan QR code ini cukup menyulitkan dalam situasi darurat. 


“Saat terburu-buru, proses membuka website dan mendapatkan kode QR bisa sangat merepotkan. Sebelumnya lebih simpel dengan sistem tunai,” tutupnya.


Masyarakat yang mengalami kendala dalam pembuatan QR code diimbau untuk memastikan semua dokumen kendaraan yang digunakan asli dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


SPBU juga menyediakan layanan bantuan bagi warga yang tidak memiliki ponsel yang mendukung pendaftaran secara mandiri.

Baca Juga

Posting Komentar

Masuk SURAT KABAR

Lebih baru Lebih lama