CIMAHI, SURAT KABAR – Warga Kota Cimahi kini dapat menikmati layanan peradilan yang lebih mudah dan cepat setelah peresmian gedung baru Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi Klas 1A pada awal Agustus 2024. Dengan fasilitas yang lebih memadai, PA Cimahi berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan terjangkau.
Wakil Ketua PA Kota Cimahi, Al Fitri, menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani harus mengedepankan prinsip keadilan dengan proses yang efisien dan biaya yang ringan. Hal ini merupakan standar yang digunakan untuk menilai kualitas pelayanan di PA Cimahi.
“Setiap perkara harus diselesaikan dengan cepat. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menilai kinerja kami melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Jika perkara bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan, maka penilaian kami akan sempurna,” ungkap Al Fitri, Senin (23/9/24).
Untuk mempermudah akses, Mahkamah Agung juga telah menerapkan Peraturan MA (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan perkara secara online melalui aplikasi e-Court. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mendaftarkan perkara dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke kantor PA.
“Dengan e-Court, masyarakat dapat mendaftarkan perkara dari rumah hanya menggunakan smartphone, dan biayanya lebih ringan dibandingkan pendaftaran manual,” tambah Al Fitri.
Jika sebelumnya biaya pendaftaran manual mencapai Rp900 ribu hingga lebih dari satu juta rupiah, kini melalui e-Court, masyarakat hanya perlu membayar sekitar Rp220 ribu.
Untuk masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi e-Court, PA Cimahi menyediakan layanan khusus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pojok e-Court di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cimahi di Jalan Aruman.
“Di PTSP ada pojok khusus bagi masyarakat yang ingin dibantu menggunakan e-Court. Bagi yang tidak bisa datang ke gedung PA, kami juga sediakan layanan di MPP,” jelasnya.
Al Fitri juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus perkara. Jika ada oknum aparat yang mencoba menyalahgunakan wewenang, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Siwas (Sistem Pengawasan Mahkamah Agung).
“Jika ada laporan melalui Siwas, saya akan segera menindaklanjutinya. Kami berkomitmen menjaga integritas,” tegasnya.
Selain inovasi e-Court, PA Cimahi juga menyediakan layanan Gugatan Mandiri, yang memungkinkan masyarakat membuat gugatan sendiri dengan bantuan aplikasi dan mendapatkan bantuan hukum di Pos Pelayanan Hukum (Posbakum) setiap hari.
“Di Posbakum, masyarakat dapat dibantu dalam menyusun gugatan mereka dengan pendampingan hukum,” pungkas Al Fitri.
Masuk SURAT KABAR