Momen Haru di Sidang PK Vina dan Eki, Tiga Saksi Minta Maaf kepada Terpidana

Redaksi Surat Kabar
0
Kasus Vina Cirebon
Tiga Saksi Fakta Sidang PK Vina dan Eki Cirebon, Fransiskus Marbun, Arta Anoraga Japang, dan Muhammad Anwar


SURAT KABAR - Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (20/9/2024), terjadi momen haru ketika tiga saksi fakta, yaitu Fransiskus Marbun, Muhammad Anwar, dan Arta Anoraga Japang, meminta maaf kepada para terpidana dan orang tua mereka.


"Kami ingin meminta maaf secara langsung. Mungkin jika kami hadir pada waktu itu, keputusannya tidak akan seperti ini," ungkap Frans.


Emosi semakin terasa saat Hakim mempersilakan keenam terpidana untuk saling bersalaman dan berpelukan dengan ketiga saksi. 


Muhammad Anwar juga menambahkan, permohonan maafnya kepada orang tua para terpidana.  


"Saya mau minta maaf kepada kedua orang tua pemohon. Jika kami menjadi saksi di tahun 2016, mungkin perkaranya tidak akan seperti ini."


Di sisi lain, terpidana Rivaldi alias Ucil menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Vina maupun Eki, namun tetap menghargai kehadiran dan kesaksian ketiga saksi yang ikut dalam persidangan.


"Saya berterima kasih atas kesaksian mereka," ujarnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)