BANDUNG BARAT, SURAT KABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat telah resmi menetapkan 188 titik lokasi untuk pelaksanaan kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bandung Barat pada Pilkada 2024.
Lokasi-lokasi ini bisa digunakan untuk berbagai jenis kampanye, mulai dari rapat umum hingga pertemuan terbatas.
Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, menjelaskan bahwa titik-titik tersebut telah disepakati sebagai lokasi resmi untuk kampanye.
Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Cimahi Ingatkan Paslon: Hati-Hati Pasang APK, Jangan Rusak Pohon!
"Titik-titik ini dapat digunakan oleh paslon untuk berbagai jenis kampanye, baik rapat umum di lapangan maupun pertemuan tatap muka di ruangan tertutup," ujar Ripqi belum lama ini.
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 168 Tahun 2024 mengenai jadwal kampanye rapat umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
Kampanye terbuka akan dimulai pada 19 November dan berakhir pada 23 November 2024.
"Kami sudah menetapkan jadwalnya dan membagikannya kepada masing-masing paslon. Jadwal ini kami buat secara adil melalui pengundian, sehingga setiap paslon mendapat kesempatan yang sama untuk melaksanakan kampanye rapat umum," tambah Ripqi.
Setiap paslon hanya diberi kesempatan satu kali untuk melakukan rapat umum di lapangan terbuka, dan jadwal tersebut hanya mencakup rapat umum.
"Jadwal yang kami tetapkan hanya untuk rapat umum, sementara pertemuan terbatas dan tatap muka tidak dijadwalkan oleh KPU," jelasnya.
Pada 19 November 2024, rapat umum pertama akan dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Edi Rusyandi-Unjang Asari. Pasangan nomor urut 3, Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat, dijadwalkan pada 20 November, disusul oleh pasangan nomor urut 5, Sundaya-Asep Ilyas, pada 21 November.
Kampanye berlanjut dengan pasangan nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail, pada 22 November, dan ditutup oleh pasangan nomor urut 1, Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga, pada 23 November 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU Bandung Barat Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana, menjelaskan bahwa tahap pencoblosan Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dengan masa tenang pada 24-25 November, di mana para paslon dilarang melakukan kampanye.
Selama tahap kampanye, para paslon diizinkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di berbagai lokasi, seperti reklame, billboard, videotron, hingga spanduk.
"Lokasi pemasangan APK bisa di sarana umum seperti terminal, stasiun, pasar, lapangan, hingga taman kota," kata Cep.
Namun, Cep mengingatkan bahwa ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, serta tiang listrik atau lampu jalan.
"Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat tersebut demi menjaga ketertiban dan keindahan kota," tegasnya.