CIMAHI, SURAT KABAR - Pemasangan atribut kampanye di pohon menjadi sorotan serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
DLH Kota Cimahi mengingatkan kepada seluruh calon peserta untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) pada pohon, terutama dengan cara dipaku.
Hal ini dikarenakan pemasangan APK secara sembarangan dapat berpotensi merusak lingkungan.
Baca Juga: Antisipasi Risiko Kerusakan Pohon dari Pemasangan APK dengan Paku, DLH Lakukan Langkah Tegas
"Memasang atribut apapun, termasuk yang berkaitan dengan politik di pohon, memiliki aturan tersendiri. Kami mengimbau agar tidak memasang apapun di pohon, terutama hingga memakunya," tegas Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, pada Jumat, 27 September 2024.
Chanifah menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam beberapa Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame, dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Selain mengganggu keindahan kota, pemasangan APK di pohon juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan pohon. Paku yang tertancap dapat menyebabkan kerusakan hingga kematian pohon jika tidak segera ditangani.
"Hal ini sangat berisiko bagi lingkungan dan dapat menyakiti pohon. Jika terlalu banyak dipaku, dapat berakibat fatal bagi pohon tersebut," ujar Chanifah.
Chanifah menekankan bahwa kesehatan pohon adalah perhatian utama DLH. Seperti manusia, pohon juga bisa terserang berbagai penyakit.
"Kesehatan pohon perlu diperhatikan, karena bisa mengalami masalah seperti kanker atau serangan hama yang mengakibatkan kerusakan," tandasnya.