Developer Perumahan Tipu Korban Disabilitas, Kerugian Mencapai Rp1 Miliar

Polres Cimahi Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan Developer Perumahan


CIMAHI, SURAT KABAR – Kasus penipuan dalam jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Kota Cimahi, telah terungkap. Polisi telah menangkap Ade Suwarna, seorang developer perumahan yang dituduh menipu dan membawa kabur uang muka dari para korban dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.


Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 13 korban yang telah terdata mengalami kerugian dari aksi penipuan Ade.


"Jumlah kerugian sementara yang terdaftar melibatkan 13 orang dengan total uang mencapai hampir Rp1 miliar," kata Tri saat ditemui di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024).


Kasus ini berawal dari laporan salah satu korban, Restu (37), seorang penyandang disabilitas, pada Juli 2023. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Ade Suwarna sebagai tersangka.


Modus operandi Ade adalah menawarkan perumahan syariah, tetapi setelah menerima uang muka, rumah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.


"Pelaku menawarkan perumahan syariah, tetapi setelah menerima uang muka, rumah yang dijanjikan tidak pernah selesai dan tidak pernah diberikan," jelas Tri.


Ade Suwarna kini menghadapi dakwaan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


"Tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," tegas Tri.


Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini dan meminta masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melapor untuk segera memberikan informasi.


"Bagi masyarakat yang belum melapor, segera laporkan kepada kami," tambahnya.


Sementara itu, Restu, salah satu korban, mengungkapkan rasa lega setelah penangkapan tersangka.


"Saya berharap Kapolres dan tim bisa menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan saya bisa mendapatkan kembali hak saya," ujar Restu.


Restu menceritakan bahwa ia telah menyetor DP sebesar Rp25 juta, hasil dari pekerjaannya sebagai terapis pijat.


"Saya menabung Rp50 ribu sehari, tetapi uang tersebut malah dibawa oleh tersangka," ungkap Restu.


Janji untuk menyelesaikan rumah dalam tiga bulan tidak pernah terpenuhi, menyebabkan uangnya hilang dan rumah tidak pernah terwujud.


"Harga rumah bervariasi antara Rp170 juta hingga Rp250 juta, sehingga kerugian bagi korban lain juga bervariasi. Namun, alhamdulillah, tersangkanya sudah tertangkap," tutup Restu.


Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi properti, terutama ketika berhadapan dengan penawaran yang tampak menjanjikan namun tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.

Baca Juga

Posting Komentar

Masuk SURAT KABAR

Lebih baru Lebih lama