CIMAHI, SURAT KABAR – Era media online dan sosial berkontribusi pada tingginya angka kasus perceraian, dengan judi online dan pinjaman online sebagai salah satu faktor penyebab. Meskipun secara umum pengaruh media sosial terhadap perceraian tidak signifikan, perbedaannya terletak pada wadah yang digunakan untuk bermain judi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Al Fitri, menjelaskan bahwa dahulu orang-orang biasa bermain judi di warung, sementara sekarang judi dapat dilakukan secara online.
"Saat ini, untuk bermain judi bisa dilakukan secara online, sehingga dalam perselisihan dan pertengkaran, ada juga penyebab akibat judi," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (20/9/2024).
Al Fitri menyebutkan bahwa hingga hari ini terdapat sekitar tiga perkara perceraian yang disebabkan oleh judi online. Meski baru dua bulan menjabat di Kota Cimahi, ia pernah melakukan mediasi dalam perceraian akibat judi online yang diajukan oleh istri.
"Suaminya terlibat judi online dan memiliki utang hampir 150 juta. Dalam mediasi itu, kami berhasil agar istri tidak melanjutkan perkara," jelasnya.
Namun, jika dalam waktu 3 hingga 6 bulan suami tidak dapat mengubah kebiasaan judi, istri kemungkinan akan menggugat lagi.
"Jadi, suami itu adalah korban karena terpengaruh oleh teman-temannya yang bermain judi," katanya.
Al Fitri menekankan peran pengadilan agama untuk mencegah perceraian dan menyelamatkan pernikahan yang terancam.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, yang telah mengalami beberapa perubahan, pengadilan wajib memberikan nasihat kepada pasangan yang mengalami konflik.
"Disebutkan bahwa setiap perkara perceraian, wajib hukumnya bagi pengadilan, dalam hal ini majelis hakim, untuk memberikan nasehat," tambahnya.
"Sampai perkara itu diputus, majelis hakim berkewajiban memberi nasihat agar tidak melakukan perceraian," tutup Al Fitri.