Petugas Satpol PP Kota Cimahi Berhasil Razia Peredaran Rokok Ilegal di Sejumlah Warung dan Kios |
CIMAHI, SURAT KABAR – Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung menggelar razia yang berhasil mengungkap 11.361 batang rokok ilegal. Razia ini dilakukan di beberapa kios di Kota Cimahi sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi standar cukai dan kesehatan.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Agus Kusnandar, mengatakan razia tersebut mencakup empat lokasi di wilayah Cimahi Tengah.
“Alhamdulillah, kami menemukan total 377 batang rokok ilegal di Padasuka,” ujar Agus saat ditemui belum lama ini.
Di lokasi lain, yakni Jalan Margamulya, ditemukan 568 bungkus rokok ilegal, sehingga total keseluruhan mencapai 11.760 batang rokok.
Agus mengungkapkan bahwa tren penggunaan rokok ilegal di Cimahi masih cukup tinggi.
“Ini menunjukkan bahwa penggunaan rokok ilegal masih tinggi di Kota Cimahi,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa penindakan akan terus dilakukan untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal ke depan. Agus juga mengimbau kepada masyarakat dan pedagang untuk memilih produk rokok yang resmi.
“Rokok resmi membantu negara melalui pajak untuk pembangunan yang lebih merata,” kata Agus.
Agus juga menyoroti bahaya kesehatan dari rokok ilegal yang tidak terjamin proses pembuatannya.
“Rokok resmi saja sudah mengandung zat berbahaya, apalagi yang ilegal yang proses pembuatannya tidak diketahui,” pungkasnya.