CIMAHI, SURAT KABAR– Adanya keluhan orang tua terkait di duga adanya pungutan untuk biaya ujian praktik siswa SDN Cibabat Mandiri 1 yang dinilai memberatkan dan tidak jelas transparansi nya.
Mereka menilai adanya dugaan pungutan sebesar Rp50 ribu untuk ujian praktik yang dikoordinasikan oleh Koordinator Kelas (Korlas) perlu dijelaskan lebih rinci.
Pasalnya, sebelumnya ada juga mengenai acara perpisahan yang sempat direncanakan di Technopark Cimahi juga dinilai kurang transparan.
"Korlas bilang ke Techno kan tidak jadi. Rinciannya yang 50 ribu itu, Rp30 ribu untuk tumbler dan Rp20 ribu untuk goodie bag dan coklat. Jadi, uang Rp250 ribu itu khusus untuk perpisahan, belum lagi biaya kaos dan keperluan lainnya," Kata salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, Jumat (14/3/25).
Ia juga mengaku bingung dengan adanya pungutan tersebut. Ia menilai seharusnya pembiayaan untuk praktik bisa dijelaskan secara terbuka kepada para orang tua.
"Kenapa untuk ujian praktik dan perpisahan ada anggaran biaya yang diakomodir oleh Korlas?" ungkapnya.
Ia juga menilai ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana tersebut, terlebih setelah adanya dugaan pungutan untuk kegiatan perpisahan di Cimahi Technopark yang akhirnya dibatalkan.
"Saya mau minta uangnya, tapi katanya uang techno sudah kepakai sebagian untuk tumbler, yaitu untuk kenang-kenangan," jelasnya.
Namun, rencana perpisahan tersebut yang akhirnya batal dilaksanakan. Meski ada yang kecewa, sebagian besar orang tua justru merasa lega.
"Orang tua waktu rapat di hari Sabtu juga tidak semuanya setuju, hanya segelintir saja, bahkan hanya 10 persen yang setuju," jelasnya.
"Justru malah senang saja kelihatannya kalau tidak jadi perpisahan," tambahnya.
Plt Kepala SDN Cibabat Mandiri 1, Dewi Cahyanti, membantah adanya pungutan dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan uang yang dikumpulkan berasal dari tabungan para orang tua siswa, yang bertujuan agar kegiatan pagelaran seni tetap terlaksana.
"Orang tua sudah nabung, jadi enggak ngumpulin uang lagi. Mereka nabung supaya sama dengan kakak tingkatnya sebelumnya," jelas Dewi.
Menurutnya, dana yang terkumpul digunakan untuk biaya makan minum orang tua dan siswa, kebersihan, sewa sound system, pelatih, kostum, serta konsumsi bagi pelatih dan peserta tampil.
"Ini bukan perpisahan, tetapi pagelaran seni yang diisi oleh siswa kelas 6. Sebab, di Technopark Cimahi, acara perpisahan tidak diperbolehkan. Jadi, sebagai pengganti, kami adakan pagelaran seni," terangnya.
Dewi menegaskan, jika ada kelebihan dana, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada orang tua.
"Nominalnya memang disesuaikan dengan tahun sebelumnya agar tidak terlalu berat. Kalau kurang, ya ditambah, kalau lebih, tinggal dikembalikan," ucapnya.
Namun, Dewi menegaskan jika perpisahan tetap akan dilaksanakan, maka kegiatan tersebut akan diadakan di lingkungan sekolah dengan konsep yang sederhana.
Ia juga menegaskan,jika tidak memungkinkan, maka cukup dengan pembagian rapor tanpa acara perpisahan.
"Kita sudah putuskan tidak di Technopark. Kalaupun ada, di sekolah. Kalau tidak, ya hanya bagi rapor dan pulang saja," beber nya.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Ana Juliana, menegaskan bahwa kegiatan P5 seharusnya bisa dilaksanakan tanpa membebani orang tua dengan biaya.
"Untuk program P5 biasanya dilaksanakan di akhir, sebagai ajang panen karya anak-anak. Harusnya tidak perlu berbiaya, namun kadang ada keinginan untuk menampilkan sesuatu dengan seragam," ungkap Ana.
Namun demikian, Ana menegaskan bahwa jika ada pengumpulan dana, mekanismenya harus jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
"Sepanjang mekanismenya dijalankan, tidak apa-apa. Tapi kalau biaya dipatok dan jadi wajib, itu tidak diperbolehkan. Semua harus sukarela dan disepakati bersama," tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengambilan keputusan. Jika ada pihak yang merasa keberatan, mereka dapat menyampaikan melalui mekanisme pengaduan.
"Kalau ada yang tidak setuju, coba hentikan dulu saja kegiatan ini. Karena mungkin komite atau Korlas menganggap semua setuju, padahal belum tentu," ujarnya.
Ana juga mengingatkan, komite sekolah dan Korlas hanyalah mitra yang kegiatannya harus diketahui dan disetujui oleh kepala sekolah.
"Komite itu di SK kan oleh kepala sekolah. Semua kegiatan harus saling diketahui dan disetujui. Untuk praktik, kita lihat dulu, apakah dianggarkan dalam dana BOS atau tidak. Jika iya, gunakan dana BOS," jelasnya.
Lebih lanjut, Ana menegaskan bahwa sumbangan dari masyarakat harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan.
"Penggunaan dana dari masyarakat bisa dalam bentuk bantuan atau sumbangan, tapi harus sukarela. Jangan sampai menjadi ranah pungutan yang dilarang," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar komite dan Korlas tidak mencari keuntungan pribadi dari kegiatan sekolah.
"Kalau ada kelebihan pembelanjaan, itu tidak boleh untuk keuntungan komite atau Korlas. Semua kegiatan harus sesuai aturan dan transparan," pungkasnya.